PN Barabai Wajibkan Pengurusan Dokumen dan Persidangan Secara Tatap Muka

BARABAI, Kalimantanlive.com – Pelayanan administrasi hukum dan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Barabai kini sepenuhnya mewajibkan kehadiran fisik masyarakat di kantor pengadilan, Selasa (10/3/2026).

Hal ini disampaikan pihak PN Barabai guna memastikan keabsahan data serta menghindari kesalahan identitas yang mungkin terjadi jika proses dilakukan secara daring.

BACA JUGA: Malam Nuzulul Qur’an di Taman Dwi Warna, Bupati HST: Al-Qur’an Adalah Solusi Hidup

Humas PN Barabai, Enggar Wicaksono, menyampaikan bahwa pengurusan dokumen penting, seperti surat keterangan tidak pernah dipidana, tidak dapat dilakukan secara daring atau melalui ponsel. Warga yang memerlukan dokumen tersebut harus datang langsung ke loket pelayanan.

“Ya, wajib datang langsung,” ujarnya.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kesalahan identitas yang rentan terjadi jika dilakukan secara daring, sekaligus menjamin keabsahan data pemohon.

Ia juga memaparkan mengenai kebijakan persidangan yang saat ini sudah kembali ke sistem tatap muka (konvensional) setelah masa transisi penggunaan teknologi dalam proses peradilan, paparnya.

Seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadilan, mulai dari terdakwa hingga saksi, kini diminta hadir langsung di ruang sidang Gedung PN Barabai.

Kembalinya sistem sidang offline ini dinilai dapat meningkatkan kualitas proses peradilan serta menjaga standar prosedural persidangan agar berjalan lebih optimal.

PN Barabai juga tetap memberikan ruang bagi warga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum. Syarat utamanya, perkara tersebut sudah masuk dalam proses persidangan dan pemohon wajib melampirkan bukti pendukung.

News Feed