Gerakan Indonesia Asri, Kementerian LH dan Pemko Banjarmasin Korve Pasar Sentra Antasari

Menurutnya lagi, persoalan sampah di Banjarmasin tidak bisa diselesaikan hanya melalui pengangkutan ke tempat pembuangan akhir.

Pemko mulai mendorong perubahan perilaku masyarakat agar memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah. Dia menegaskan setiap kesempatan pertemuan dengan masyarakat selalu dimanfaatkan untuk menyampaikan pentingnya mengurangi penggunaan plastik dan membiasakan pemilahan sampah.

Baca juga : Sahur Bersama di Rusun, Wali Kota Banjarmasin Tegas Ingin Ada Pembenahan

Upaya itu diperkuat dengan berbagai kebijakan dan program di tingkat kota. Pemerintah memperluas peran bank sampah, memperkuat fasilitas TPS 3R, serta membentuk jaringan agen pengelolaan sampah di tingkat RT yang bertugas menyosialisasikan pemilahan dan pengolahan sampah kepada warga.

Masih kata Yamin, mengubah kebiasaan masyarakat tidak bisa terjadi secara instan sehingga membutuhkan konsistensi kebijakan dan dukungan anggaran.

“Kami sadar mengubah kebiasaan masyarakat tidak bisa cepat. Tetapi kalau dimulai dari rumah masing-masing, melalui RT, bank sampah, dan TPS 3R yang diperkuat, maka persoalan sampah di Banjarmasin perlahan bisa teratasi,” jelasnya.

Langkah tersebut juga menyasar aparatur sipil negara. Pemko Banjarmasin menerapkan kewajiban pengelolaan sampah dari sumbernya bagi ASN.

Jika tidak menjalankan aturan tersebut, dampaknya dapat memengaruhi penilaian kinerja. Kebijakan ini diharapkan menjadi contoh nyata bagi masyarakat, mengingat jumlah ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin yang mencapai 6000 orang.