Meski demikian, ia menekankan bahwa penegakan hukum akan menjadi opsi terakhir setelah upaya persuasif dilakukan.
“Jika kemudian praktik tersebut berlangsung secara terstruktur dan benar-benar meresahkan masyarakat, tidak menutup kemungkinan langkah penegakan hukum akan dilakukan,” ujarnya.
Pihak kepolisian berharap masyarakat tetap waspada dan tidak ragu melapor apabila menemukan praktik permintaan THR yang disertai unsur paksaan menjelang Hari Raya.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







