JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kepolisian memastikan siap turun tangan menindaklanjuti keluhan para pengusaha terkait dugaan aksi pemalakan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) menjelang Lebaran.
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, menegaskan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan atas setiap laporan yang masuk sebelum mengambil langkah hukum.
# Baca Juga :Perampokan Brutal di SPBU Bekasi! 5 Pegawai Disekap, Brankas Dibobol Uang Rp130 Juta Dibawa Kabur
# Baca Juga :GILA! 12 HP Rp5 Jutaan Ini Siap Meledak Jelang Lebaran 2026, Spek Gahar Bikin Mau Ganti Smartphone
# Baca Juga :Jadwal Liga Champions Makin Panas! PSG vs Chelsea dan Real Madrid vs Man City Siap Tempur
# Baca Juga :Drama Liga Champions! Kiper Tottenham Ditarik 17 Menit, Schmeichel dan De Gea Langsung Bereaksi
Menurutnya, kepolisian tidak akan tinggal diam jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dalam praktik permintaan THR tersebut.
“Jika nanti terbukti ada pelanggaran, tentu kepolisian akan mengambil langkah-langkah penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dedi saat berada di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengimbau masyarakat atau pelaku usaha yang merasa terganggu oleh permintaan THR dari ormas untuk segera melapor kepada pihak berwajib.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat kepolisian melalui hotline 110 agar laporan segera ditindaklanjuti oleh aparat di wilayah terdekat.
“Pada prinsipnya itu bagian dari kemurahan hati jika seseorang ingin membantu. Namun jika masyarakat merasa terganggu, silakan melapor melalui hotline 110,” kata Johnny dalam konferensi pers.
Johnny menambahkan, setelah laporan diterima, kepolisian di daerah akan melakukan penanganan secara bertahap, mulai dari memberikan imbauan hingga langkah penegakan hukum jika ditemukan unsur pemaksaan atau tindakan yang meresahkan.










