Rencana Pembatasan Penggunaan Medsos Bagi Anak Bawah Umur dari Kemdigi, Ini Tanggapan Wali Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemdigi berencana mengeluarkan aturan dalam membatasi akses media sosial atau Medsos bagi anak berusia di bawah 16 tahun.

Hal tersebut menjadi perbincangan banyak kalangan yang selama ini menggunakan media sosial secara nasional termasuk pengguna media sosial yang ada di Kota Palangka Raya.

Syarif salah seorang warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang tinggal di Jalan Rajawali, Kelurahan Bukit Tunggal mengaku kaget terkait kebijakan tersebut.

“Saya sudah biasa bermain tiktok maupun facebook dan itu sudah lama, kenapa ada aturan pembatasan bagi anak dibawah 16 tahun seperti saya,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Dia berharap, tetap bisa menggunakan media sosial karena selama ini banyak manfaat yang didapatkan, terutama untuk mengetahui informasi terbaru.

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, saat ditanyakan terkait adanya aturan larangan tersebut mendukung kebijakan tersebut.

Baca Juga :Misi Jamkrindo Dinilai Sejalan Dengan Upaya Pemko Palangka Raya Menumbuhkembangkan UMKM

Orang nomor satu di Pemko Palangka Raya ini menilai kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berencana membatasi akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun baik saja.

“Saya dukung saja kebijakan itu, untuk anak di bawah umur belum memiliki kemampuan verifikasi informasi yang mereka terima,” ujarnya, belum lama ini.

 

Oleh sebab itu kata dia, anak di bawah umur belum bisa menentukan mana informasi yang benar dan mana yang keliru.

Ditegaskan dia, ketentuan tersebut untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai risiko negatif yang muncul dari medsos.(*)

Kalimantanlive.com / Pathrur
EDITOR : pathurrachman

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

News Feed