Tuntut Sisa Pesangon, Eks Karyawan Hotel Grand Mentari Ajukkan Permohonan Eksekusi ke PN Banjarmasin

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Sidang aanmaning atau teguran eksekusi atas putusan perkara perdata terkait pembayaran sisa pesangon eks karyawan Hotel Grand Mentari Banjarmasin, digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (10/3/2026).

Sidang dipimpin Ketua PN Banjarmasin, Chairil Anwar SH MHum, dan permohonan eksekusi tersebut berkaitan dengan putusan perkara Nomor 64/Pdt.G/2024/PN Bjm yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Grand Mentari Hotel Banjarmasin Digembok Mantan Karyawan, Tuntut Pembayaran Sisa Pesangon

Adapun dalam putusan tersebut, para tergugat selaku termohon eksekusi diwajibkan membayar kewajiban kepada para penggugat yang merupakan 20 orang eks karyawan.

Berdasarkan amar putusan, para tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar sisa kekurangan pesangon sebesar Rp 980 juta.

Selain itu, para tergugat juga diwajibkan membayar bunga yang diperjanjikan sebesar 2 persen per bulan dari nilai pokok tersebut atau sebesar Rp 19,8 juta setiap bulan, terhitung sejak 20 Oktober 2023 hingga putusan dilaksanakan.

Dan pesangon tersebut sejatinya dimulai pada tahun 2022 melalui perjanjian bersama, namun janji tersebut tidak juga dilaksanakan.

Jika dihitung hingga Maret 2026, denda yang berjalan selama 30 bulan mencapai Rp 594 juta. Dengan demikian total kewajiban yang harus dibayarkan para tergugat diperkirakan mencapai sekitar Rp1,574 miliar.