“Semoga dengan selesainya masalah ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya video viral ditemukannya bangkai tikus dalam bungkusan nasi padang.
Pemilik RM Roda Baru pun melaporkan kejadian tersebut, karena dinilai merupakan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polresta Banjarmasin.
Pihak terlapor pun kemudian juga melakukan pelaporan balik melalui advokat Dr Nizar Tanjung SH, MH, CIL.
Meskipun demikian, Dr Nizar Tanjung pun menyambut positif apabila kasus ini diselesaikan melalui pendekatan Restoratif Justice (RJ) atau perdamaian.
“Kalau memang diselesaikan melalui RJ kami sambut baik, tapi biarkan prosesnya berjalan terlebih dahulu,” katanya belum lama tadi.
Kalimantanlive.com
Frans







