JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Pulau Jawa. Kebijakan ini dilakukan setelah evaluasi menemukan sejumlah unit layanan belum memenuhi standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana yang ditetapkan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan penghentian sementara tersebut merupakan tindak lanjut dari proses peninjauan menyeluruh terhadap fasilitas yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
# Baca Juga :KABAR MUDIK 2026! AHY Umumkan Diskon Tiket Pesawat Naik hingga 18 Persen, Berlaku 16 Hari Jelang Lebaran
# Baca Juga :DRAMA PIALA DUNIA 2026! Iran Beri Sinyal Keras Bisa Mundur, Konflik dengan AS Picu Ketidakpastian
# Baca Juga :JELANG LEBARAN! Polisi Siaga Usut Dugaan Pemalakan THR oleh Ormas ke Pengusaha
# Baca Juga :Perampokan Brutal di SPBU Bekasi! 5 Pegawai Disekap, Brankas Dibobol Uang Rp130 Juta Dibawa Kabur
“Ada 1.512 SPPG yang untuk sementara dihentikan operasionalnya. Langkah ini merupakan hasil evaluasi terkait pemenuhan standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana di sejumlah unit layanan,” ujar Dony kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk memastikan seluruh fasilitas yang mendukung program MBG benar-benar memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola operasional yang berlaku.
Berdasarkan data BGN, ribuan SPPG yang dihentikan sementara itu tersebar di beberapa provinsi di Pulau Jawa. Rinciannya meliputi DKI Jakarta sebanyak 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 208 unit.
Dony mengungkapkan salah satu temuan utama dalam evaluasi tersebut adalah belum terpenuhinya sejumlah persyaratan dasar operasional. Banyak unit layanan yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dari hasil pemeriksaan, tercatat sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, sebanyak 443 unit juga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Masalah lain yang ditemukan berkaitan dengan fasilitas penunjang bagi tenaga pengelola. Tercatat 175 unit SPPG belum menyediakan tempat tinggal atau mess bagi Kepala SPPG, ahli gizi, serta akuntan yang bertugas di unit layanan tersebut.
Rinciannya meliputi Banten sebanyak 36 unit, DI Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, dan Jawa Timur 19 unit.







