KPK Panggil Eks Menag Yaqut Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026, dengan status sebagai tersangka.

# Baca Juga :Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK 8,5 Jam Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pilih Bungkam Saat Dicecar Wartawan

# Baca Juga :BREAKING! Eks Menag Gus Yaqut Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Dugaan Skandal Kuota Haji 2024!

# Baca Juga :Alasan Kuat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Bertolak ke Jepang, Produk Bisa Masuk Indonesia

# Baca Juga :Masyariq Arab Saudi Lakukan Wanprestasi, Menag Yaqut Tolak Sajian Makan dan Kompemsasi

Menurut Budi, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Pihaknya juga berharap mantan Menteri Agama tersebut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan dan distribusi kuota haji yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.

Dalam proses hukum yang berjalan, KPK mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Nilai kerugian tersebut terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.

Hakim menyatakan bahwa KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.