Dengan putusan itu, status tersangka terhadap mantan Menteri Agama tersebut dinyatakan sah secara hukum dan proses penyidikan oleh KPK dapat terus berlanjut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang merupakan salah satu layanan penting bagi masyarakat Indonesia.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI









