PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus menagih utang Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, yang hingga kini baru sebagian dibayarkan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Syahfiri, mengatakan bahwa baru sekitar 47 persen dari total DBH sekitar Rp600 sekian miliar yang telah diterima, sehingga masih tersisa piutang sekitar Rp355 miliar.
Utang DBH tersebut berasal dari beberapa tahun anggaran sebelumnya yang belum direalisasikan sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Pembayaran yang telah dilakukan baru mencakup tahun anggaran 2023, sementara tahun 2024 dan 2025 belum terselesaikan.
“Kondisi ini berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah, khususnya dalam mendukung program pembangunan yang telah direncanakan,” ujarnya, menekankan pentingnya DBH bagi APBD Kalteng.
Syahfiri menegaskan, dana DBH sangat vital karena sudah menjadi bagian dari perhitungan pendapatan APBD yang digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan pembangunan di daerah.
Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen untuk terus menagih hak daerah agar kewajiban pemerintah pusat dapat segera diselesaikan. “Pasti kami tagih terus, karena itu merupakan hak daerah yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Menurut Syahfiri, jenis DBH yang masih menjadi piutang daerah berasal dari berbagai sektor penerimaan negara, termasuk DBH pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Selain itu, DBH sumber daya alam juga masih menjadi piutang, meliputi sektor minerba, migas, kehutanan, dan perikanan. Besaran piutang ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025.








