JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Larangan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas aparatur negara sekaligus memastikan fasilitas milik pemerintah digunakan sesuai peruntukannya.
# Baca Juga :Lebaran 2026 Berpotensi Beda! Muhammadiyah Tetapkan 20 Maret, Lalu Pemerintah Kapan?
# Baca Juga :Sewa Land Rover Rp160 Juta per Bulan! Wali Kota Andi Harun Jadi Sorotan Usai Polemik Kendaraan Gubernur
# Baca Juga :Laptop Gaming Monster! Lenovo Legion Pro 5i Bikin Gamer dan Kreator Terpukau dengan Layar OLED 240Hz
# Baca Juga :Marc Marquez Buka Suara! Mesin MotoGP Dipangkas Jadi 850 cc Mulai 2027, Ini Alasan yang Bikin Terkejut
Menag menegaskan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban menjaga nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujar Nasaruddin Umar.
Selain menjabat sebagai Menteri Agama, Nasaruddin Umar juga dikenal sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal.
Kendaraan Dinas Hanya untuk Tugas Negara
Menurut Menag, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.
Namun demikian, ASN yang memang memiliki tugas resmi selama periode Lebaran tetap diperbolehkan menggunakan fasilitas negara sesuai kebutuhan pekerjaan.
Sebagai contoh, sejumlah ASN Kemenag akan bertugas mengawal program pelayanan publik saat arus mudik, termasuk kegiatan Rumah Ibadah Ramah Pemudik di berbagai daerah.
“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas pada momen Lebaran, misalnya mengawal program Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, mereka dapat menggunakan fasilitas yang tersedia,” jelasnya.
Pelanggaran Bisa Kena Sanksi Disiplin
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyalahgunaan fasilitas jabatan, termasuk kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, merupakan pelanggaran disiplin yang dapat dikenai sanksi.
Karena itu, Menag mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak memanfaatkan fasilitas negara secara tidak semestinya.










