KANDANGAN, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) di dua lokasi, yakni Sungai Kupang dan Gambah Dalam, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), pada 1 hingga 3 Maret 2026.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peraturan daerah dalam kehidupan sehari-hari.
Di Sungai Kupang, Desy mensosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ia menekankan pentingnya melindungi anak-anak dan perempuan dari kekerasan serta diskriminasi.
“Dengan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami dan mengimplementasikan peraturan daerah dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Desy Oktavia Sari saat membuka acara di Sungai Kupang.
Masyarakat Sungai Kupang menyambut baik sosialisasi ini. Banyak warga yang menyatakan tertarik untuk ikut berperan aktif dalam melindungi hak-hak anak dan perempuan di lingkungan mereka.
Sementara itu, di Gambah Dalam, Desy memfokuskan sosialisasi pada Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal. Ia menekankan pentingnya melestarikan budaya serta kearifan lokal agar tidak hilang ditelan zaman.
Kegiatan di Gambah Dalam turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, pemuda, dan kelompok budaya setempat. Mereka mendukung inisiatif DPRD Kalsel untuk mengedukasi masyarakat mengenai budaya lokal HSS.
Menurut Desy, kegiatan SOSPER ini sangat relevan dengan isu-isu terkini di HSS, termasuk kasus kekerasan terhadap anak dan perusakan lingkungan. Sosialisasi peraturan daerah diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat.







