Diserahkan Bupati H Fani, Para Pengurus Rumah Ibadah dan Guru Swasta Keagamaan di Tabalong Terima Insentif 

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Para pengurus rumah ibadah dan guru swasta keagamaan menerima insentif dari Pemerintah Kabupaten Tabalong berlangsung di Pendopo Bersinar, Jumat (13/3/2026).

Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani secara simbolis menyerahkan Insentif yang disalurkan bagi petugas rumah ibadah dan guru swasta keagamaan untuk triwulan I per Januari sampai Maret 2026.

#Baca Juga :Bantu Kebutuhan Pokok Masyarakat Jelang Lebaran, Polres Tabalong Gelar Gerakan Pangan Murah

#Baca Juga :Safari Ramadhan di Tanta, Bupati H Fani Apresiasi Realisasi Capaian Program Prioritas Tabalong Smart

#Baca Juga :Polres Tabalong Kerahkan Ratusan Personel Gabungan dan Dirikan Posko Mudik Lebaran 2026

Adapun para pengurus rumah ibadah yang menerima insentif ini di antaranya kaum masjid, langgar dan musala, koster gereja serta pengempon pura.

Kemudian, untuk guru swasta keagamaan antara lain Badan Komunikasi Pengurus Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) sebagai pengurus dan lembaga pengusul, guru TKA, TPA, yayasan hingga pondok pesantren.

“Insentif dibayarkan selama 3 bulan, terhitung sejak Januari sampai dengan Maret tahun 2026,” ungkap Kabag Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Tabalong, H Hamrani.

Pemberian insentif untuk rumah ibadah se-Tabalong sebesar dengan alokasi anggaran selama setahun dari APBD 2026 senilai Rp4,1 miliar yang disalurkan melalui transfer oleh Bank Kalsel kepada penerima.