Awalnya petugas mengamankan pelaku MNF sekitar pukul 06.00 Wita di tempat istrinya di Gang 5 Sejati.
Setelah diintrogasi oleh petugas, MNF pun mengaku dirinya tidak sendirian menghabisi korban, tapi juga bersama MF.
“Kemudian sekitar jam 10.00 Wita, pelaku MF menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Tengah di dampingi keluarganya,” ujar Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Harris Wicaksono melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah.
Atas perbuatannya, MNF dan MF pun akan dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama – sama dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Jo Pasal 262 (4) UU NO 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kalimantanlive.com
Frans










