MEDAN, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara memberikan kesempatan kepada pelaku usaha gadai swasta di wilayah tersebut untuk mengajukan perizinan resmi.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien mengatakan kesempatan ini diberikan kepada pelaku usaha gadai yang hingga saat ini belum memiliki izin operasional dari OJK.
BACA JUGA: Dicky Kartikoyono Usulkan Sekuritisasi Kredit UMKM dalam Uji Kelayakan DK OJK
Menurutnya, pihak OJK memberikan waktu sekaligus kesempatan terakhir pada awal tahun ini bagi pelaku usaha untuk segera mengurus legalitas usaha mereka.
Muttaqien menjelaskan bahwa pelaku usaha gadai yang mengajukan izin akan mendapatkan sejumlah kemudahan, termasuk keringanan serta kebijakan tertentu selama proses pengurusan perizinan berlangsung.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pelaku usaha gadai swasta yang tidak mengurus izin hingga batas waktu yang telah ditentukan nantinya diwajibkan untuk menutup kegiatan usahanya.
Hingga saat ini, OJK Sumatera Utara mencatat sekitar 30 usaha gadai swasta telah mengantongi izin resmi. Usaha-usaha tersebut tersebar di Kota Medan dan sejumlah daerah lainnya di provinsi tersebut.
Selain itu, OJK juga mencatat kinerja sektor pergadaian di Sumatera Utara menunjukkan pertumbuhan yang signifikan pada akhir 2025.
Pada Desember 2025, penyaluran pinjaman dari sektor pergadaian tercatat meningkat 109,99 persen secara tahunan menjadi Rp135,39 miliar.
Sementara itu, dari sisi aset, sektor pergadaian juga mengalami kenaikan sebesar 114,61 persen secara tahunan menjadi Rp227,84 miliar, menunjukkan pertumbuhan aktivitas keuangan di sektor tersebut.
Sumber: Antaranews.com







