“Kontrak kerja bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang mengikat para pihak sekaligus menjadi alat pengendali mutu, biaya, dan waktu pelaksanaan pekerjaan,” tegas Ikhsan.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Pemko Banjarmasin berharap terbangun kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dan penyedia barang dan jasa dalam pengelolaan kontrak serta langkah mitigasi risiko guna mendukung pembangunan Kota Banjarmasin yang maju dan sejahtera.
“Kualitas hasil pekerjaan, ketepatan waktu penyelesaian, serta tertib administrasi kontrak merupakan bagian penting dari komitmen terhadap akuntabilitas dan pelayanan publik yang berkualitas di kota Banjarmasin,” tukasnya.
Turut hadir Asisten II Setdako Banjarmasin, Taufik Rivani, Kepala Bagian PBJ Setdako Banjarmasin, Hj. Zuraida, serta para penyedia barang dan jasa yang menjadi peserta kegiatan.
Kalimantanlive.com/Medcentbjm










