Resmi! Besaran Zakat Fitrah 2026 Ditetapkan, Ini Nilai Beras dan Uang yang Harus Dibayar

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Besaran zakat fitrah tahun 2026 menjadi informasi penting bagi umat Islam yang akan menunaikan kewajiban sebelum datangnya hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Di Indonesia, besaran zakat fitrah biasanya ditetapkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras dengan ukuran tertentu. Selain itu, zakat juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang nilainya disesuaikan dengan harga bahan pokok di daerah masing-masing.

# Baca Juga :Mengejutkan! Penelitian Ungkap Sahara Pernah Hijau, Dipenuhi Sungai dan Hujan Ribuan Tahun Lalu

# Baca Juga :Silaturahmi Ramadan di Gambut, Gubernur Muhidin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

# Baca Juga :Bupati Andi Rudi Latif Anugerahkan Adipura Lokal, Desa Berprestasi Terima Motor Sampah dan Bantuan UMKM

# Baca Juga :Bupati Andi Rudi Latif Resmikan Kantor Rumah Pena, Perkuat Gerakan Literasi dan Ruang Kreatif di Tanah Bumbu

Berdasarkan ketetapan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per orang. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium.

Penetapan angka tersebut didasarkan pada rata-rata harga beras yang berlaku di berbagai wilayah Indonesia.

Ketentuan Zakat Fitrah dalam Hadis

Kewajiban zakat fitrah telah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ makanan pokok seperti kurma atau gandum.

Para ulama kemudian menyamakan ukuran satu sha’ tersebut dengan sekitar 2,5 kilogram bahan makanan pokok.

Selain dalam bentuk makanan, pembayaran zakat fitrah dengan uang juga diperbolehkan berdasarkan pendapat mazhab Hanafi, selama nilainya setara dengan harga makanan pokok yang wajib dikeluarkan.

Cara Menghitung Zakat Fitrah Satu Keluarga

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, orang dewasa maupun anak-anak. Dalam praktiknya, pembayaran biasanya dilakukan oleh kepala keluarga untuk dirinya dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Sebagai contoh:

Jika satu keluarga terdiri dari empat orang, maka perhitungannya adalah:

4 × Rp50.000 = Rp200.000

Artinya, kepala keluarga perlu membayar zakat fitrah sebesar Rp200.000.

Apabila dibayarkan dalam bentuk beras, maka perhitungannya:

4 × 2,5 kg = 10 kilogram beras

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi, masjid, atau panitia zakat terpercaya di lingkungan sekitar.