Disnaker Tabalong Imbau Perusahaan Bayar THR Pekerja Seminggu Sebelum Lebaran, Jika Terlambat Ada Sanksi

Dijelaskannya, pihak juga telah melakukan sosialisasi terhadap surat edaran tersebut ke perusahaan-perusahaan melalui forum grup HRD, bahkan turun langsung ke lapangan.

“Kami juga sosialisasikan langsung ke beberapa perusahaan dengan kami datangi langsung, sekaligus mengecek, apakah sudah diberikan THR atau belum oleh perusahaan kepada pekerja,” jelasnya.

Pembayaran THR kepada para pekerjanya oleh pihak perusahaan, paling lambat dibayarkan seminggu sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri.

“Kami juga sudah membentuk posko pengaduan terkait THR, baik itu konsultasi ataupun mencari informasi bagi pekerja atau masyarakat umum untuk datang ke Disnaker atau by WhatsApp dan Email,” ujarnya.

Ditambahkannya, jika terdapat ada perusahaan yang terlambat membayarkan THR pekerja atau buruh akan ada sanksi.

“Jadi ada sanksi denda 5 persen dari jumlah THR, jika ada keterlambatan sesuai dengan Permenaker,” tambah Raudhatul.

Kalimantanlive.com/ A Hidayat