Disnaker Tabalong Imbau Perusahaan Bayar THR Pekerja Seminggu Sebelum Lebaran, Jika Terlambat Ada Sanksi

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong telah menyurati perusahaan untuk segera melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan kepada karyawannya.

Hal ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian THR bagi pekerja di perusahaan.

#Baca Juga :Dilepas Bupati H Fani, Pawai Mobil Hias Nuansa Islami Semarakkan Festival Tanglong di Kelua Tabalong

#Baca Juga :Diserahkan Bupati H Fani, Para Pengurus Rumah Ibadah dan Guru Swasta Keagamaan di Tabalong Terima Insentif

#Baca Juga :Bantu Kebutuhan Pokok Masyarakat Jelang Lebaran, Polres Tabalong Gelar Gerakan Pangan Murah

Berdasarkan data dari Disnaker Tabalong, sebanyak 45 perusahaan besar dan 69 perusahaan skala menengah yang beroperasional di wilayah Tabalong.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudatul Jannah mengatakan, pihaknya sudah menyurati pimpinan perusahaan melalui surat edaran Bupati Tabalong Nomor: B./BUP/DISNAKER/500.15.14.1/III/2026.

“Jadi dalam surat edaran ini perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” katanya, Sabtu (14/3/2026).

Disnaker Tabalong membuka Posko Satgas pelayanan dan pengaduan THR bagi pekerja (Kalimantanlive.com/ A Hidayat)

Lebih lanjut, Disnaker Tabalong juga menetapkan surat edaran Bupati Tabalong untuk pemberian bonus THR keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

“Jadi tahun ini dan dimulai tahun kemarin, perusahaan aplikasi wajib memberikan bonus hari raya bagi kawan-kawan pengemudi maupun kurir aplikasi online,” ungkapnya.