JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban teror penyiraman air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) saat Andrie sedang berkendara. Aksi penyerangan terekam kamera CCTV dan videonya kemudian viral di media sosial.
Dalam rekaman itu, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor terlihat mendekati korban lalu menyiramkan cairan berbahaya.
# Baca Juga :MOMEN LANGKA! Astronom Rekam Tabrakan Dua Planet di Galaksi, Terjadi 11.000 Tahun Cahaya dari Bumi
# Baca Juga :Harga Pertamax Terbaru 14 Maret 2026 di Seluruh Indonesia, Cek Tarif BBM di Daerahmu
Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.
Dirangkum dari berbagai keterangan resmi, berikut 8 fakta teror air keras terhadap Andrie Yunus.
1. Diserang Usai Mengisi Podcast
Serangan terhadap Andrie Yunus terjadi sekitar pukul 23.00 WIB setelah ia mengisi podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Podcast tersebut mengangkat tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.”
Setelah disiram air keras, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
2. Korban Mengalami Luka Bakar 24 Persen
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebutkan Andrie mengalami luka bakar cukup serius.
Berdasarkan pemeriksaan awal, luka bakar mencapai sekitar 24 persen pada tubuh korban.
3. Kapolri Beri Atensi Khusus
Kapolri Listyo Sigit Prabowo disebut memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Menurut Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir, penyelidikan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim.
4. Polisi Analisis CCTV dan Periksa Saksi
Penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti digital, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk membantu mengidentifikasi pelaku penyerangan.
5. Serangan Diduga Penganiayaan Berat
Kasus ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat.
Polisi menggunakan dasar hukum Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










