Panitia menegaskan bahwa peserta tidak diperbolehkan melakukan pawai di luar area kegiatan. Penilaian dilakukan oleh dewan juri yang berkeliling melihat tanglong yang dipajang di lokasi.
Melalui festival ini, Pemerintah Kota Banjarbaru bersama Komite Ekraf berharap tradisi Ramadan seperti Bagarakan Sahur dan Tanglong dapat terus dilestarikan sekaligus menjadi daya tarik budaya yang memperkaya pengalaman masyarakat selama bulan suci.
Sumber: Borneotrend.com







