PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, berkomitmen memperjuangkan keberlanjutan tambang rakyat di wilayahnya agar dapat beroperasi secara legal sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan saat Gubernur menemui masyarakat untuk mendengarkan aspirasi terkait aktivitas penambangan rakyat, Kamis (12/3/2026).
“Di sini kami mendengarkan aspirasi masyarakat, agar mereka dapat melakukan aktivitas penambangan secara legal. Ini tugas kita, bagaimana masyarakat dapat mengakses perizinannya,” kata Agustiar Sabran.
BACA JUGA: Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Gelar Open House Idulfitri untuk Seluruh Masyarakat
Gubernur menegaskan aspirasi masyarakat ini akan dibawa ke Pemerintah Pusat, mulai dari jajaran DPR RI, kementerian terkait, hingga Presiden, untuk memastikan keberlanjutan tambang rakyat mendapat perhatian resmi.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan rencana penetapan 313 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi atas usulan pemerintah daerah.
Dari 313 WPR tersebut, 121 blok berada di Sumatera Barat, 129 blok di Kalimantan Tengah, dan 63 blok di Sulawesi Utara. Agustiar menjelaskan bahwa skema pengusulan WPR mengikuti alur dari kabupaten ke provinsi, kemudian ke pusat.
Meski begitu, berdasarkan evaluasi pemerintah provinsi, belum semua kabupaten/kota di Kalimantan Tengah mengajukan usulan terkait tambang rakyat. Gubernur mendorong agar seluruh daerah ikut berpartisipasi agar pengajuan ke pusat dapat maksimal.
“Saya harapkan agar pengusulan ini dilakukan oleh semua daerah, sehingga kita dapat bersama-sama memperjuangkannya ke Pusat,” jelas Agustiar.
Selain skema WPR, gubernur memaparkan alternatif lain yang memiliki peluang untuk keberlanjutan tambang rakyat secara legal adalah melalui Koperasi Merah Putih.







