JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi terkait perubahan nama perusahaan menjadi PT Andika Mitra Sejati Insurance Broker.
Keputusan tersebut diumumkan melalui publikasi resmi OJK pada 13 Maret 2026. Pemberlakuan izin usaha itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-109/PD.02/2026 tertanggal 10 Maret 2026.
BACA JUGA: Kuartal IV 2025, OJK Kalsel Terima 177 Pengaduan Terkait Ini
Melalui keputusan tersebut, perubahan nama perusahaan dari PT Andika Mitra Sejati menjadi PT Andika Mitra Sejati Insurance Broker dinyatakan sah dan berlaku secara resmi sejak tanggal keputusan ditetapkan oleh otoritas.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner OJK.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, perusahaan diharapkan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sektor jasa keuangan. OJK juga menekankan pentingnya penerapan praktik usaha yang sehat dalam operasional perusahaan.
Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk selalu mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur industri perasuransian di Indonesia. Hal ini dilakukan guna menjaga stabilitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Berdasarkan informasi dari situs resmi perusahaan, PT Andika Mitra Sejati Insurance Broker memiliki perjalanan bisnis yang cukup panjang. Perusahaan ini pertama kali didirikan pada 1 September 1999 dengan nama PT Andika Adhi Sejahtera.










