BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Menjelang libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby menegaskan larangan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk tidak menggunakan mobil dinas dalam kegiatan mudik Lebaran.
Kebijakan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas, kedisiplinan, serta profesionalitas ASN dalam menggunakan fasilitas milik negara.
BACA JUGA: TPID Banjarbaru Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok Jelang Idulfitri 1447 H
Menurut Wali Kota, kendaraan dinas merupakan aset negara yang diperuntukkan khusus untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“ASN harus menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab,” ujar Erna Lisa Halaby, Minggu (15/3/2026).
Ia menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
Karena itu, seluruh ASN di Kota Banjarbaru diingatkan agar mampu menjadi teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika serta disiplin dalam memanfaatkan fasilitas negara.
“ASN diharapkan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara dan tidak menyalahgunakan fasilitas tersebut untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Selain memberikan penegasan kepada jajaran ASN, Wali Kota Banjarbaru juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.










