JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa bank-bank dengan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang tipis tetap dipantau secara berkala untuk memastikan ketahanan sektor perbankan tetap terjaga.
Meski secara industri, CAR perbankan per Januari 2026 tercatat solid di level 25,87%, beberapa bank masih berada di ambang batas standar modal minimum. Contohnya, Bank Mayapada mencatat CAR 10,09% per September 2025, Bank JTrust Indonesia di level 13,69%, dan KB Bank Indonesia di level 16,32%.
BACA JUGA: OJK Resmi Berikan Izin Usaha atas Perubahan Nama PT Andika Mitra Sejati Insurance Broker
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa pengawasan berkala dilakukan untuk memastikan bank dapat memenuhi kewajiban modal minimum sesuai profil risiko masing-masing, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2022.
“Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risikonya serta membentuk tambahan modal sebagai penyangga (buffer) tertentu,” ujar Dian. Ia menambahkan, bank juga harus menjaga kemampuan permodalannya agar mampu menyerap potensi risiko dari aktivitas bisnis.
OJK melakukan asesmen rutin terhadap ketahanan permodalan masing-masing bank. Jika terdapat bank yang mengalami penurunan signifikan, regulator akan mengambil langkah pengawasan yang diperlukan.
Secara prinsip, OJK mendorong penguatan modal berkelanjutan sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Langkah ini penting untuk memitigasi risiko di masa depan sekaligus memastikan bank memiliki buffer yang memadai dalam menghadapi dinamika ekonomi dan mendukung pertumbuhan bisnis yang sehat jangka panjang.
Dengan pemantauan dan penguatan modal yang berkelanjutan, OJK menegaskan komitmennya menjaga stabilitas industri perbankan Indonesia meski menghadapi ketidakpastian global maupun domestik.
Sumber: Kontan.co.id







