Permohonan perlindungan sendiri diajukan oleh ayah korban pada 13 Maret 2026. Dalam permohonan tersebut, keluarga meminta sejumlah layanan perlindungan seperti pemenuhan hak prosedural, pengamanan melekat, serta bantuan medis.
LPSK menilai penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diduga merupakan tindak pidana penganiayaan berat.
Lembaga tersebut juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku teror tersebut agar korban mendapatkan keadilan serta mencegah terulangnya tindakan kekerasan serupa di masa mendatang.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI










