JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jalan Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat dua pria berboncengan sepeda motor melintas di lokasi kejadian. Keduanya kemudian memutar balik kendaraan hingga berpapasan dengan korban yang sedang mengendarai motor.
# Baca Juga :FAKTA-FAKTA TEROR AIR KERAS Hantam Aktivis KontraS Andrie Yunus, Diserang Usai Isi Podcast
# Baca Juga :VIRAL! Penambang Ilegal Tembak Anaconda Raksasa di Amazon, Warga Brasil & Aktivis Lingkungan Internasional Murka
Saat berpapasan, salah satu pelaku diduga menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban.
Akibat serangan tersebut, korban tampak kepanasan dan menjatuhkan sepeda motornya di pinggir jalan. Ia juga terlihat berteriak kesakitan sambil berusaha melepaskan pakaian yang terkena cairan tersebut.
“Panas… panas… panas. Air keras… air keras. Ya Allah, tolong,” teriak korban dalam rekaman CCTV yang beredar.
Korban kemudian mendapat pertolongan dari warga sekitar yang datang ke lokasi kejadian. Saat ini korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Pihak kepolisian menyebut korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen akibat siraman cairan tersebut.
Perintah Presiden
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya telah menerima perintah langsung dari Presiden untuk menuntaskan kasus tersebut.
Ia menyatakan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional dan transparan,” ujar Sigit kepada wartawan usai meninjau arus mudik di Stasiun Besar Surabaya Gubeng, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, kepolisian akan menggunakan metode Scientific Crime Investigation dalam mengungkap kasus tersebut, termasuk dengan mengumpulkan berbagai informasi dan bukti di lapangan.
“Langkah-langkah yang kita lakukan tentunya tetap mengedepankan Scientific Crime Investigation. Saat ini kita sedang melakukan pengumpulan informasi yang nantinya akan kita dalami satu per satu,” katanya.
LPSK Beri Perlindungan
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada korban selama menjalani perawatan.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan perlindungan darurat tersebut diberikan untuk memastikan keamanan korban setelah terjadinya tindak pidana.
“Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana,” ujarnya.
Menurutnya, LPSK telah memberikan sejumlah bentuk perlindungan, mulai dari pendampingan, pengawalan melekat, hingga bantuan medis selama korban dirawat di rumah sakit.
Selain itu, tim LPSK juga melakukan pendalaman kasus dan koordinasi dengan pihak KontraS serta keluarga korban untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan.








