Operasional Dihentikan untuk Evaluasi
BGN memutuskan menghentikan sementara operasional kesembilan SPPG tersebut untuk dilakukan evaluasi.
Selain itu, pihak BGN juga memerintahkan agar kepala SPPG yang terlibat dikenai tindakan disipliner.
“Saya perintahkan kepala SPPG ditindak tegas dengan memberikan SP1 atau rotasi karena sebagai pimpinan tidak mengikuti perkembangan sehingga kejadian serupa terulang,” tegas Nanik.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan sejak 14 Maret 2026 sembilan SPPG tersebut sudah berhenti beroperasi sementara.
BGN juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah agar lebih cermat dalam menjalankan program MBG, terutama dalam memperhatikan standar menu, keamanan pangan, serta sensitivitas terhadap isu yang berkembang di masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan program makan bergizi gratis berjalan sesuai tujuan, yakni memberikan asupan gizi yang layak bagi masyarakat penerima manfaat.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI







