AAJI Koordinasi dengan OJK untuk Revisi Aturan Produk Unitlink

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tengah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait revisi aturan mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. Langkah ini bertujuan mendorong kinerja produk unitlink agar kembali positif.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo, menyampaikan bahwa revisi aturan dilakukan melalui review bersama OJK, termasuk merujuk pada Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang PAYDI.

BACA JUGA: OJK Pastikan Bank dengan CAR Tipis Dipantau Secara Berkala

“Upaya ini dilakukan supaya unitlink dapat kembali marak dan lebih menarik bagi pasar,” ujar Albertus dalam konferensi pers AAJI di Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).

Albertus menambahkan bahwa unitlink memiliki target pasar tertentu sehingga tidak cocok untuk semua segmen. Dengan adanya revisi peraturan, ia berharap kinerja produk ini dapat terdorong lebih signifikan dalam tahun ini.

Jika kinerja unitlink meningkat, hal ini diperkirakan akan mendongkrak pendapatan premi melalui kanal bancassurance, karena sebagian besar produk unitlink dijual melalui jalur ini.

Berdasarkan data AAJI, premi asuransi jiwa dari produk unitlink mencapai Rp 68,24 triliun pada 2025, mengalami kontraksi sebesar 8,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini turut mempengaruhi pendapatan premi dari kanal bancassurance, yang tercatat Rp 76,91 triliun, turun 5,2% dari capaian tahun sebelumnya.

Albertus menegaskan bahwa banyak kanal bancassurance mengandalkan penjualan unitlink, sehingga penurunan produk ini berdampak langsung pada pendapatan kanal tersebut.

“Perkembangan terakhir memang menunjukkan unitlink mengalami penurunan, sehingga revisi aturan menjadi penting untuk pemulihan pasar,” katanya.