BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Ikatan Kapal Sungai dan Danau (IKASUDA) Provinsi Kalselteng menyampaikan keberatan terhadap rancangan regulasi terbaru Kementerian Perhubungan Nomor IM 3 Tahun 2025 tentang Perizinan Usaha Perkapalan Sungai, karena berpotensi memberatkan pelaku usaha.
Demikian terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Kalimantan terkait aturan baru Kemenhub Nomor IM 3 Tahun 2025, yang menghadirkan jajaran Ikasuda, Dishub Kalsel dan jajaran Ditpolair Polda Kalsel.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Dr H Supian HK, dihadiri Kadishub Kalsel, M Fitri Hernadi dan KBO Ditpolairud AKBP Agus Wahyudi.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kalsel Terima Aspirasi Mahasiswa BEM se-Kalsel di Gedung Paripurna
Dalam forum tersebut, Ikatan Kapal Sungai dan Danau (IKASUDA) Provinsi Kalsel-Teng menyampaikan sejumlah keberatan terhadap rancangan regulasi yang dinilai berpotensi memberatkan pelaku usaha, khususnya pengusaha kecil dan menengah di sektor transportasi sungai.
IKASUDA menilai, aturan baru tersebut dapat menimbulkan beban administratif serta biaya tambahan yang signifikan. Selain itu, ketentuan yang diatur dikhawatirkan akan menghambat aktivitas transportasi sungai dan danau yang selama ini menjadi urat nadi perekonomian masyarakat di wilayah daerah aliran sungai.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kalsel menyatakan komitmennya untuk menjembatani aspirasi para pelaku usaha dengan pemerintah pusat. Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menegaskan pentingnya regulasi yang berpihak pada keberlangsungan usaha dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami di DPRD tentu mengapresiasi masukan dari IKASUDA. Regulasi memang penting untuk penataan, namun harus tetap mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai aturan yang dibuat justru membebani pelaku usaha kecil dan mengganggu roda perekonomian masyarakat,” tegas Supian HK.







