Ia juga menambahkan bahwa DPRD Kalsel akan mendorong adanya evaluasi dan kajian ulang terhadap rancangan peraturan tersebut dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami akan memfasilitasi dan meneruskan aspirasi ini kepada pemerintah pusat agar ada ruang dialog dan penyempurnaan regulasi. Harapannya, kebijakan yang lahir nantinya benar-benar solutif, adil, dan tidak menghambat aktivitas transportasi sungai yang menjadi ciri khas Kalimantan Selatan,” tambahnya.
Melalui RDP ini, DPRD Kalsel menegaskan perannya sebagai jembatan aspirasi masyarakat sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat luas tanpa menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha dan masyarakat Banua.
Kalimantanlive.com/eep
Sumber: Humas DPRD Kalsel







