Digulung 5 Pekan, 20 Pengedar Narkoba Diciduk di Tanah Laut, Sabu Setengah Kilo Lebih Dimusnahkan

IRT Ikut Terjerat Jaringan

Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah penangkapan LA (24), seorang ibu rumah tangga asal Desa Kampungbaru, Kecamatan Pelaihari.

Ia diamankan di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan. Dari tangan LA, ditemukan empat paket sabu dengan berat bersih 26,28 gram, timbangan digital, serta sebuah ponsel.

BACA JUGA: Polres Tanah Laut Pererat Hubungan dengan Wartawan Lewat Buka Puasa Bersama

Transaksi Digagalkan di SPBU

Pengungkapan lain terjadi di kawasan SPBU Desa Gunungraja, Kecamatan Tambangulang. Dua pria berinisial AG alias G dan S (25) diringkus saat diduga hendak bertransaksi.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 19 paket sabu dengan berat sekitar 300 gram, dua unit sepeda motor, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Modus “Ranjau” Masih Jadi Andalan

Kapolres mengungkapkan, para pelaku masih mengandalkan modus “ranjau” untuk menghindari petugas. Transaksi dilakukan tanpa tatap muka, dengan sistem komunikasi jarak jauh dan pengambilan barang di titik tertentu.

Polisi: Tak Ada Ruang untuk Narkoba

AKBP Ricky menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa kompromi.

Ia juga mengajak masyarakat agar lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Laporkan segera, sekecil apa pun informasinya. Kami pastikan akan ditindaklanjuti. Tidak ada toleransi untuk narkoba di Tanah Laut,” tegasnya.

Barang Bukti Dimusnahkan

Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air bercampur deterjen sebelum dibuang ke septic tank.

(Kalimantanlive.com/syahzareim)