Gratis untuk Pemudik, Polres Tabalong Buka Layanan Titip Kendaraan dan Barang Berharga

Adapun persyaratan penitipan kendaraan bermotor cukup dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi STNK, sedangkan penitipan kunci rumah hanya diminta membawa fotokopi KTP serta kunci rumah yang akan dititipkan.

Kapolres Tabalong melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo mengajak masyarakat agar memanfaatkan layanan penitipan gratis ini guna meningkatkan keamanan lingkungan selama mudik Lebaran.

“Melalui layanan penitipan ini, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan mudik dengan lebih tenang tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraan maupun rumah yang ditinggalkan,” ajaknya.

Heri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan serta menitipkan kendaraan atau barang berharganya di Polres Tabalong maupun Polsek jajaran sebelum berangkat mudik.

“Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama perayaan Idulfitri,” imbaunya.

Kalimantanlive.com/ A Hidayat