Kabar Gembira, THR ASN di Tabalong Sudah Proses Pencarian, Dimulai Per 13 Maret 2026

“Kalau untuk PPPK Paruh Waktu masih proses Perbub di provinsi, karena paruh waktu ini bukan THR, tetapi tunjangan kesejahteraan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pembayaran THR ini sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 14 ayat (3) bahwa THR besarannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2026.

Komponen pembayaran THR bagi PNS adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan/ tunjangan umum dan TPP yang diterima paling banyak dalam 1 bulan.

Lalu, komponen pembayaran THR bagi PPPK adalah haji pokok, runjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan/ tunjangan umum dan TPP dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau pembayaran THR bagi CPNS adalah 80 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan/ tunjangan umum dan TPP yang diterima paling banyak dalam 1 bulan,” jelasnya.

Kalimantanlive.com/ A Hidayat