“Kalau untuk PPPK Paruh Waktu masih proses Perbub di provinsi, karena paruh waktu ini bukan THR, tetapi tunjangan kesejahteraan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pembayaran THR ini sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 14 ayat (3) bahwa THR besarannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2026.
Komponen pembayaran THR bagi PNS adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan/ tunjangan umum dan TPP yang diterima paling banyak dalam 1 bulan.
Lalu, komponen pembayaran THR bagi PPPK adalah haji pokok, runjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan/ tunjangan umum dan TPP dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau pembayaran THR bagi CPNS adalah 80 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan/ tunjangan umum dan TPP yang diterima paling banyak dalam 1 bulan,” jelasnya.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat










