Bupati H Fani Larang ASN di Tabalong Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Berdasarkan angka 5 dari isi surat edaran Ketua KPK RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Pimpinan KPK RI tanggal 4 Februari 2026.

Edaran ini menyebutkan imbauan kepada pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Jadi fasilitas kendaraan dinas hanya bisa digunakan jika masih kegiatan dinas, tetapi kalau dipakai untuk mudik, tidak boleh digunakan,” katanya, Rabu (18/3/2026).

Ditambahkannya, penggunaan kendaraan dinas operasional akan diserahkan kepada masing-masing kepala SKPD untuk mengawasi agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pengawasannya nanti masing-masing pengguna anggaran (kepala dinas) untuk mengawasi di SKPD masing-masing,” tambah Husin.

Kalimantanlive.com/ A Hidayat