TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tabalong dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, terutama libur lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari Suci Nyepi.
Larangan tersebut termuat dalam Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor 0134/BPKAD/000.2.3.2/III/2026 yang dikeluarkan pada 16 Maret 2026 tentang tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (tahun baru saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
#Baca Juga :Kabar Gembira, THR ASN di Tabalong Sudah Proses Pencarian, Dimulai Per 13 Maret 2026
#Baca Juga :Kapolres Tabalong Pantau Pospam dan Posyan Ketupat Intan 2026, Pastikan Keamanan Masyarakat Mudik Lebaran
#Baca Juga :Gratis untuk Pemudik, Polres Tabalong Buka Layanan Titip Kendaraan dan Barang Berharga
Dalam surat edaran ini dijelaskan bahwa pejabat daerah dan pegawai ASN di lingkungan Pemkab Tabalong dilarang keras menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau kepentingan lain di luar kedinasan, selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Berikutnya, kepada pengguna barang atau pemegang kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam BAST (Berita Acara Serah Terima) agar melakukan pengamanan fisik kendaraan dinasnya yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, H Husin Ansari mengatakan, surat edaran Bupati Tabalong yang dikeluarkan ini menindaklanjuti edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.










