KOTABARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA yang mengatur penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tenaga kontrak non-ASN di lingkungan Pemkab Kotabaru.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Kotabaru, Muh. Rusli, pada 16 Maret 2026 tersebut diterbitkan sebagai upaya memperkuat disiplin kerja sekaligus meningkatkan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga : Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Kotabaru Rotasi Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN maupun tenaga kontrak non-ASN dilarang melakukan aktivitas live streaming di media sosial pribadi selama jam kerja.
Meski demikian, penggunaan media sosial masih diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan, kegiatan resmi instansi, maupun penyampaian informasi kepada publik.
Baca Juga : Safari Ramadan Perdana, Bupati Kotabaru Salurkan Batuan untuk Warga di Tiga Kecamatan
Selain itu, seluruh aparatur diminta untuk memanfaatkan waktu kerja secara optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pemerintah daerah juga mendorong agar media sosial dimanfaatkan secara positif, khususnya untuk mendukung penyebaran informasi publik serta kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Kotabaru juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pembinaan hingga sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap disiplin kerja aparatur semakin meningkat, sehingga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kotabaru dapat berjalan lebih maksimal.
Kalimantanlive.com
Sumber : Diskominfo







