“Saat diamankan AH sedang istirahat di rumah,” katanya.
Bersama barang bukti, MA dan AH pun digelandang ke Polsek Banjarmasin Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, MA dan AH pun dijerat dengan tindak pisana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
Kalimantanlive.com
Frans










