JAKARTA, Kalimantanlive.com – Konsultan dan Perencana Keuangan, Elvi Diana CFP, mengingatkan anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 untuk menjaga lembaga tersebut tetap independen dan bebas dari intervensi pihak manapun. Hal ini penting agar OJK dapat menjalankan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan secara efektif.
Elvi menekankan bahwa intervensi dari pihak luar, termasuk politisi DPR maupun pelaku industri keuangan, dapat mengurangi efektivitas pengawasan dan stabilitas sistem keuangan nasional.
BACA JUGA: AAJI Koordinasi dengan OJK untuk Revisi Aturan Produk Unitlink
“OJK harus bersih dari intervensi kepentingan pihak mana pun, baik dari kalangan politisi maupun pihak-pihak di industri keuangan dan investasi,” katanya di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Menurut dia, independensi regulator menjadi faktor kunci agar pengawasan sektor jasa keuangan berjalan objektif, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik. “Pengawasan yang independen akan menjaga kepercayaan masyarakat dan investor,” tambah Elvi.
Ia juga mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), khususnya Komisi XI, agar konsisten mengawal kinerja ADK OJK yang telah dipilih dan ditetapkan. Pengawasan parlemen, kata dia, penting tidak hanya untuk stabilitas sistem keuangan tetapi juga mendorong edukasi dan literasi keuangan masyarakat.
Meskipun OJK telah membuat sejumlah terobosan, Elvi meminta komisioner baru untuk bekerja lebih keras dalam menegakkan pengawasan dan merumuskan kebijakan yang tepat.
Penegakan hukum terhadap investor bermasalah harus dilakukan cepat dan tegas, karena masih ada pelaku kejahatan industri keuangan yang kabur ke luar negeri dan belum bisa dihukum pemerintah.
Untuk mencegah kasus serupa, ia menekankan OJK perlu proaktif melakukan pencegahan kejahatan keuangan, bukan hanya bereaksi setelah tindakan kriminal terjadi. “OJK bukan pemadam kebakaran yang baru bisa bergerak setelah kebakaran terjadi,” ujarnya.







