Ketentuan Pajak Emas Antam
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian (PPh 22):
0,45 persen (dengan NPWP)
0,9 persen (tanpa NPWP)
Pajak buyback (penjualan kembali):
1,5 persen (NPWP)
3 persen (non-NPWP)
(berlaku untuk transaksi di atas Rp10 juta)
Pajak buyback akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali ke Antam.
Prospek Harga Emas
Dengan harga yang masih stabil di pagi hari, pelaku pasar kini menunggu pembaruan resmi pukul 08.30 WIB. Pergerakan harga emas ke depan akan sangat dipengaruhi kondisi global, termasuk inflasi, nilai tukar, dan tensi geopolitik.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







