OJK Tegaskan Konsolidasi Bank KBMI I Dilakukan Bertahap dan Terukur

JAKARTA, Kalimantanlive.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kebijakan penguatan fundamental serta konsolidasi bank dalam kategori KBMI I bukanlah langkah yang dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses yang terencana dan bertahap.

Kebijakan ini dirancang dengan mengedepankan dialog bersama pelaku industri perbankan. Tujuannya adalah menciptakan sistem perbankan yang lebih kuat, efisien, inovatif, serta mampu memberikan layanan optimal kepada masyarakat dengan tetap menjaga stabilitas keuangan.

BACA JUGA: Praktisi Keuangan Ingatkan Dewan Komisioner OJK Baru Agar Tetap Independen dan Bebas Intervensi

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa kebijakan ini masih bersifat imbauan dan akan terus dievaluasi secara berkala untuk mengukur efektivitasnya.

Saat ini, OJK mengelompokkan bank ke dalam empat kategori berdasarkan modal inti. KBMI I merupakan kelompok dengan modal inti paling kecil, yaitu hingga Rp6 triliun.

Menurut OJK, penguatan bank KBMI I menjadi langkah penting untuk meningkatkan ketahanan sektor perbankan nasional, terutama di tengah perkembangan teknologi, percepatan digitalisasi, serta meningkatnya risiko global dan ancaman siber.

Imbauan untuk melakukan penguatan fundamental dan konsolidasi telah disampaikan kepada bank-bank KBMI I sejak Oktober 2025. Bank diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek penting.

Aspek tersebut meliputi kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, hingga model bisnis dan prospek jangka panjang. Selain itu, bank juga diminta mempertimbangkan opsi penambahan modal maupun peluang konsolidasi.

Pendekatan konsolidasi secara anorganik dinilai dapat menjadi solusi bagi bank yang mengalami stagnasi kinerja. Namun demikian, OJK menegaskan bahwa proses ini tetap bersifat sukarela dan berbasis pada kajian bisnis yang sehat.