Pemprov Kalteng Tegaskan Aturan Mudik ASN 2026: Dilarang Pakai Kendaraan Dinas dan Wajib Masuk Tepat Waktu

PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalimantan Tengah) kembali menegaskan aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang mudik Lebaran 2026. ASN diimbau untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa libur Idulfitri.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S Ampung, dalam keterangannya kepada awak media di Kota Palangka Raya.

BACA JUGA: Pemprov Kalteng Salurkan Zakat ASN Rp200 Juta dan Gelar Pasar Murah Gratis untuk Masyarakat Menjelang Idulfitri

Leonard menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang ASN untuk mudik ke kampung halaman, namun mengingatkan agar tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga disiplin dan ketertiban di lingkungan pemerintahan.

“Kepada ASN, kami imbau kalau mau mudik ke kampung halaman, silakan,” ujarnya saat diwawancarai pada Kamis (19/3/2026).

Namun demikian, ia menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi kedinasan.

“Kalau bepergian mudik itu tidak menggunakan kendaraan dinas,” tegas Leonard.

Selain itu, ASN juga diingatkan untuk kembali bekerja tepat waktu setelah masa cuti bersama berakhir. Tidak diperkenankan menambah libur di luar jadwal yang telah ditentukan pemerintah.

“Kami harapkan ASN kembali tepat waktu, tidak menambah-nambah liburan,” lanjutnya.

Leonard juga mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan selama perjalanan mudik. ASN diminta untuk mematuhi peraturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan diri dan keluarga.