BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Bank Kalsel melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kembali membuka kesempatan bagi warga Banua untuk menyalurkan zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Bekerja sama dengan Baznas Kalsel, Bank Kalsel menyediakan counter pelayanan zakat fitrah yang akan dibuka di Halaman Masjid Ihsanul Barokah Bank Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat No. 7 Banjarmasin 70111, dengan jadwal:
- Senin – Selasa (16–17 Maret 2026): pukul 13.00 – 20.00 Wita
- Rabu – Kamis (18–19 Maret 2026): pukul 16.00 – 22.00 Wita
BACA JUGA: Bank Kalsel Siapkan Layanan Digital Tetap Aktif Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kemenag Kota Banjarmasin Nomor: B-585/Kk.17.01-7/BA.03.2/02/2026, nilai zakat fitrah untuk wilayah Kota Banjarmasin Tahun 1447 H / 2026 M adalah sebagai berikut:
- Rp60.000 per jiwa, setara beras Unus, Mutiara, Mayang, dan sejenisnya
- Rp50.000 per jiwa, setara beras Siam, Karang Dukuh, dan sejenisnya
- Rp45.000 per jiwa, setara beras Rojolele, Pandan Wangi, dan sejenisnya
Sedangkan untuk zakat berbentuk beras, diberikan senilai 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Melalui program ini, Bank Kalsel mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, sekaligus menyalurkan manfaatnya secara tepat sasaran bagi yang membutuhkan. Masyarakat yang ingin berpartisipasi diimbau untuk hadir sesuai jadwal dan memanfaatkan layanan yang telah disediakan oleh UPZ Bank Kalsel.
Kalimantanlive.com/Humas Bank Kalsel







