Konsolidasi Perbankan Daerah Makin Masif, 142 BPR-BPRS Rampung Digabung hingga Maret 2026

JAKARTA, Kalimantanlive.com  — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa proses konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga 11 Maret 2026, tercatat sebanyak 142 BPR-BPRS telah efektif bergabung menjadi 50 entitas baru.

Langkah konsolidasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur industri perbankan skala kecil dan menengah agar lebih efisien, kompetitif, serta mampu menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

BACA JUGA: OJK Tegaskan Konsolidasi Bank KBMI I Dilakukan Bertahap dan Terukur

Selain yang telah rampung, OJK juga mengungkapkan bahwa terdapat 22 BPR-BPRS lainnya yang sedang menjalani proses konsolidasi menjadi 6 entitas dan saat ini berada dalam tahap administrasi di Kementerian Hukum.

Di sisi lain, sebanyak 242 BPR-BPRS masih dalam proses konsolidasi di internal OJK. Hal ini menunjukkan bahwa agenda restrukturisasi industri BPR-BPRS masih akan terus berlangsung secara bertahap.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa tren penurunan jumlah BPR diperkirakan terus berlanjut sepanjang 2026. Hal ini sejalan dengan kebijakan konsolidasi serta adanya pencabutan izin usaha, baik karena likuidasi mandiri maupun masuk dalam penanganan resolusi bank.

Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 yang mewajibkan konsolidasi bagi BPR atau BPRS yang berada dalam satu kepemilikan atau kelompok usaha di wilayah yang sama. Proses tersebut dilakukan melalui penggabungan atau peleburan usaha dalam jangka waktu tertentu.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai rencana, setiap BPR-BPRS diwajibkan menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK. Rencana ini kemudian akan dipantau secara berkala guna memastikan komitmen konsolidasi dapat terealisasi.

OJK juga активно mendorong pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan ini, khususnya bagi BPR-BPRS milik daerah. Dukungan tersebut diharapkan dapat mempercepat implementasi single presence policy serta memperkuat sinergi antar lembaga keuangan daerah.