Pemprov Kalteng Perketat Pengawasan, Produk Pangan Tak Layak Langsung Ditindak

PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk pangan tidak layak konsumsi demi melindungi masyarakat dari risiko kesehatan.

Langkah ini dilakukan melalui sinergi antara Balai Besar POM (BBPOM) Palangka Raya dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah, yang mengedepankan tindakan preventif sekaligus represif di lapangan.

BACA JUGA: Pemprov Kalteng Tegaskan Aturan Mudik ASN 2026: Dilarang Pakai Kendaraan Dinas dan Wajib Masuk Tepat Waktu

Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Pangan BBPOM Palangka Raya, Umar Saifudin, menegaskan bahwa pemerintah menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap produk berbahaya yang ditemukan.

Ia menyampaikan bahwa setiap produk yang tidak memiliki izin edar, dalam kondisi rusak, atau telah kedaluwarsa akan langsung ditarik dari peredaran.

Produk-produk tersebut selanjutnya akan dimusnahkan secara mandiri oleh pelaku usaha atau dikembalikan kepada distributor sebagai bentuk tanggung jawab.

Selain itu, pelaku usaha yang terbukti melanggar juga akan diberikan sanksi berupa teguran atau peringatan, khususnya terkait kebersihan serta sistem penyimpanan produk yang tidak sesuai standar.

Sementara itu, Kabid Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, menyatakan bahwa pengawasan kini diperluas hingga ke gudang distributor, termasuk produk daging beku dan makanan olahan.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari asal-usul produk, sistem penyimpanan, hingga jalur distribusi guna memastikan keamanan pangan sebelum sampai ke konsumen.