BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan imbauan penting terkait pelaksanaan perayaan agar dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.6/3245/SJ yang menekankan pengurangan kegiatan seremonial seperti halalbihalal maupun open house yang bersifat besar dan formal.
Imbauan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-40/MS/HL 00/03/2026 yang mengingatkan pentingnya meningkatkan kepekaan sosial masyarakat di tengah kondisi nasional saat ini.
Pertimbangan kebijakan tersebut tidak lepas dari masih adanya sejumlah daerah di Indonesia yang terdampak bencana alam, serta adanya dinamika global yang berpotensi memengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, mengajak seluruh masyarakat untuk memaknai Idul Fitri sebagai momentum memperkuat kepedulian sosial dan solidaritas antarwarga.
Ia menilai bahwa perayaan Idul Fitri tidak semestinya hanya diisi dengan kegiatan formalitas, tetapi perlu diarahkan pada aktivitas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Menurutnya, masyarakat dapat mengalihkan kegiatan seremonial menjadi aksi sosial seperti berbagi santunan, membantu sesama, serta melakukan kegiatan produktif yang berdampak positif.
Wali Kota juga menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, dan kepedulian di tengah berbagai tantangan yang sedang dihadapi bangsa.







