TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Negeri Tanjung di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan memberikan remisi khusus hari raya Idulfitri 2026 atau 1447 Hijriah kepada para warga binaan.
Penyerahan remisi ini diserahkan langsung Kepala Rutan Tanjung, Raymon Andika Girsang usai pelaksanaan salat idulFitri di Mesjid Al-Mustaqim Rutan Tanjung, Sabtu (21/3/2026).
#Baca Juga :Sambut Lebaran Idulfitri 2026, Rutan Tanjung Siapkan Layanan Kunjungan Keluarga Warga Binaan
#Baca Juga :Kerahkan Ratusan Personel, Polres Tabalong Amankan 28 Titik Pusat Keramaian
#Baca Juga :Warga Muhammadiyah Laksanakan Salat Idulfitri 2026 di Halaman Kantor DPRD Tabalong
Remisi khusus ini diberikan kepada para warga binaan yang yelah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dengan adanya pemberian remisi tersebut, para warga binaan diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan menjalani masa pembinaan dengan lebih baik.
Berdasarkan SK yang diterbitkan, ada sebanyak 82 warga binaan menerima remisi khusus (RK I) terdiri dari 25 orang mendapat pengurangan masa tahan 15 hari dengan rincian 24 laki-laki dan 1 perempuan.
Lalu, RK I pengurangan satu bulan masa tahanan untuk 56 warga binaan laki-laki dan remisi satu bulan 15 hari nagi satu orang laki-laki.







