Prestasi ini dianggap menggembirakan, mengingat banyak provinsi di Indonesia belum mencapai pencapaian serupa. Menteri Hanif menambahkan, kota-kota tersebut akan didorong untuk memperoleh penghargaan Adipura tahun ini.
Empat kabupaten/kota yang dimaksud adalah Tabalong, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, dan Tanah Bumbu. Menteri Hanif menekankan bahwa penanganan sampah bisa dimulai dari langkah sederhana, yakni memisahkan sampah menjadi organik dan non-organik.
BACA JUGA: Bukber PWI Kalsel, Ini Harapan Gubernur Kalsel H Muhidin
Pemisahan ini akan memudahkan pemerintah daerah dalam pengolahan, terutama untuk sampah organik yang bisa langsung diolah menjadi pupuk atau kompos.
Lebih lanjut, Menteri Hanif mendorong pemerintah kabupaten/kota menyediakan Tempat Pengelolaan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R). TPS-3R merupakan sistem pengelolaan sampah komunal berbasis masyarakat untuk mengurangi jumlah sampah sejak sumbernya sebelum dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Saat ini, dari total timbunan sampah sebanyak 22.253 ton/hari, baru sekitar 827 ton/hari yang terkelola, sementara 61 persen lainnya belum tertangani.
Di akhir pertemuan, Gubernur H. Muhidin menegaskan akan menyusun jadwal pertemuan rutin, jika diperlukan setiap bulan, untuk membahas kelanjutan penanganan sampah bersama pemerintah kabupaten/kota. Ia juga menyatakan kemungkinan mengundang kembali Menteri Hanif untuk memberikan arahan lebih lanjut.
Sumber: Wartawasaka










